Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1. Mengisi formulir F.1-21 yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW, serta lurah/kades
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  4. Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Lama waktu penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja.

Biaya

GRATIS