Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Mengisi formulir F.1-21 yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW, serta lurah/kades
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
- Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Lama waktu penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja.
Biaya
GRATIS