Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Desa Gunungjaya

Gunungjaya – Pemerintahan Desa Gunungjaya Menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Desa Gunungjaya yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gunungjaya Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, pada hari ini Kamis, 25 Juli 2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber yakni Kordinator Pendamping Desa Kecamatan Belik Bpk.Makmun, Nurohman, Kasi Pemerintahnan Kecamatan Ibu Nikmah, dan Perwakilan Kepala Desa Gunungjaya Bpk Tohlani, serta Anggota BPD Se- Desa Gunungjaya.

Ketua BPD Desa Gunungjaya Fery Sahli, menyampaikan bahwa kami dari BPD mengucapkan banyak terima kasih karena kegiatan ini berjalan dengan lancar dimana anggota BPD ini berjumlah 9 Orang, dan anggaran kita pakai yaitu ADD untuk anggaran tahun 2019.

“Kami dari BPD berinisiatif untuk melakukan pelatihan ini dan dilaksanakan hanya 1 hari saja, dan muda – mudahan pelatihan ini dapat bermanfaat bagi anggota BPD Desa Gunungjaya guna meningkatkan pengetahuan BPD Desa Gunungjaya,” ujar Fery Sahli.

Perwakilan Kepala Desa Gunungjaya,Bpk Tohlani dalam sambutannya bahwa saya berharap kedepannya BPD dapat meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang.

Ibu Nikmah selaku Perwakilan dari Kecamatan Belik yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengungkapkan dalam rangka peningkatan kapasitas BPD sehingga BPD harus giat melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat.”

Ibu Nikmah, juga berharap agar BPD dapat mengawal pemerintahan desa, dan bagaimana mengelola serta bekerjasama dengan Kepala Desa untuk membahas anggaran yang ada di Desa.”

Ma’maun, Pendamping Desa gunungjaya dalam materinya, memaparkan bahwa tugas BPD yakni menggalli aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun, menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, membahas dan menyepakati program dengan kepala desa, melaksanakan pengawasan pemerintah desa, melaksakan tugas lain yang telah ditentukan perundang-undangan.”

BPD dianggap terhormat karena merupakan perwakilan masyarakat setiap dusun yang ada di desa.

“Adapun Hak BPD ialah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa seperti perencanaan, intervensi, serta implementasi. Kemudian menyatakan pendapat tentang pemberdayaan masyarakat, mendapatkan operasional dan belanja sesuai kebutuhan BPD. Lalu memperoleh anggaran untuk melaksanakan kunjungan kerja, dan melakukan sosialisasi kemasyarakat di setiap dusun. Dan yang terakhir mendapatkan penghargaan dari pemerintah provinsi terhadap BPD yang berprestasi yang nantinya akan diberikan hadiah.”ungkap Ma’mun. (Admin Desa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *